Nyari Uang Belanja Lebaran, Pria di Lalan Nekat Curi Motor

Tersangka berinisial AH (27) warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan diamankan di Polsek Lalan. Foto : ist--

REL, Sekayu - Ada-ada saja yang dilakukan AH (27) warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini. Demi mencari uang untuk belanja lebaran.

Ia nekat mencuri sepeda motor jenis honda beat milik Anton Mahendra di Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada, Jumat (15/3) sore.

Aksi pencurian itu pun menghantarkan dirinya mendekam di bilik jeruji Mapolsek Lalan. Setelah beberapa jam kemudian, ia berhasil ditangkap dan diamankan korban bersama warga. Saat dirinya berusaha kabur ke wilayah areal perkebunan di wilayah Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata kepada kantor berita KRSumsel membenarkan peristiwa Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Razia Skala Besar, Amankan Puluhan Sepeda Motor

BACA JUGA:Lirik Sejumlah Tokoh

"Benar,  tersangka kasus curanmor sudah kita amankan kemarin. Tersangka sendiri ialah AH (27) warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, " ungkap Zulkarnain, Sabtu (16/3).

Perwira dengan dua balok di bahu itu menerangkan bahwa. Tersangka AH melancarkan aksi pencurian di rumah korban Anton Mahendra. Saat itu, sepeda motor jenis honda beat milik korban terparkir dalam keadaan kunci motor masih terpasang.

"Lalu, tersangka membawa kabur motor korban ke arah Desa Sari Agung. Kemudian korban yang tahu mengejar tersangka. Hingga akhirnya tersangka jatuh bersama sepeda motor tersebut dan berhasil diamankan, "papar Zulkarnain.

Sambung Zulkarnain, atas laporan dari korban. Selanjutnya pihaknya menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menjemput tersangka beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Lalan.

"Ya, di hadapan penyidik. Tersangka akui telah mencuri sepeda motor itu. Dimana, ia berdalih untuk mencari uang belanja lebaran. Hingga nekat mencuri. Dirinya juga mengaku lebih dari satu kali mencuri, " tegas Zulkarnain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang kasus curanmor, " pungkas Zulkarnain. (Pad)

Tag
Share