Sumsel Tingkatkan Penertiban Panti Asuhan Ilegal

Edward Candra. Foto: Istimewa--

° Sekda: Tindak Tegas yang Melanggar Hukum

REL, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gencar meningkatkan kegiatan penertiban terhadap panti asuhan yang diduga beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan demi menjamin legalitas operasional dan mencegah penyalahgunaan lembaga sosial tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, di Palembang pada Jumat, menyatakan bahwa penertiban dan pembinaan panti asuhan terus dilakukan untuk memastikan seluruh panti yang tersebar di 17 kabupaten dan kota beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penertiban dan pembinaan panti asuhan terus dilakukan untuk memastikan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini beroperasi secara legal atau sesuai ketentuan," ujar Edward Candra.

Dia menjelaskan, saat ini tercatat ada sekitar 140 panti asuhan yang terdaftar resmi dan berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Sumsel. Mayoritas panti asuhan, sekitar 50 persen, berada di wilayah Kota Palembang, sementara sisanya tersebar merata di 16 kabupaten dan kota lainnya.

BACA JUGA:Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Edward Candra menegaskan pentingnya peningkatan penertiban bagi panti asuhan yang tidak berizin. "Kegiatan penertiban panti asuhan yang tidak memiliki izin perlu ditingkatkan agar tidak merugikan masyarakat dan mengganggu program pembinaan sosial," katanya.

Dalam proses penertiban, Pemprov Sumsel akan memberikan tindakan tegas bagi panti asuhan yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai ketentuan atau bahkan melakukan aksi kriminal. Panti asuhan semacam itu akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, bagi panti asuhan yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik namun belum memiliki izin, pemerintah akan memberikan pembinaan serta mendorong mereka untuk segera mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara lebih baik dan legal.

BACA JUGA:Ekspor Santan Sumsel Tembus 543 Ton, China Jadi Pasar Utama

Melalui kegiatan penertiban dan pembinaan ini, Sekda Sumsel berharap di masa depan tidak ada lagi panti asuhan yang beroperasi tanpa izin. Hal ini sekaligus mencegah adanya oknum tertentu yang memanfaatkan lembaga sosial tersebut untuk kepentingan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan