Tim Gabungan Bongkar 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal
Giat Operasi Tim Gabungan dalam penertiban 33 titik Ilegal Refinery (tempat penyulingan minyak ilegal) di Musi Banyusin. Foto : Ist--
REL, Palembang - Giat Operasi penertiban Ilegal Refinery (tempat penyulingan minyak ilegal) di 33 titik di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapati hasil. Selain membongkar habis tempat penyulingan minyak ilegal dengan alat berat, tim gabungan turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
Diantaranya sebanyak 16 ribu liter minyak hasil olahan/sulingan, 337 buah Baby Tank, 2.190 buah drum, 33 rol selang, 2 unit mesin pompa serta 33 unit tungku pembakaran.
Sayangnya, pada saat dilakukan penggerebekan dari ke-33 ilegal refinery yang berada di Desa Sukajaya Simpang Berdikari Kecamatan Bayung Lencir ini tak satupun yang tengah beroperasi.
Diduga, operasi ini sudah lebih dulu bocor sehingga para pekerjanya memilih kabur.
BACA JUGA:Bejat, Cundra Garap Adik Ipar Hingga Hamil
"Kita tidak mendapatkan aktivitas atau kegiatan apapun di tempat penyulingan minyak ilegal. Baik orang maupun pemiliknya, kita temukan pondok-pondok dan peralatan yang diduga dipergunakan untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani,ST,SH,MH, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, ditemukan pula tungku pembakaran berkapasitas 8000 liter yang dipakai untuk menyuling minyak hasil dari sumur minyak ilegal.
Untuk diketahui, operasi penertiban tempat penyulingan minyak ilegal di Muba ini menerjunkan sebanyak 400 personel gabungan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK menyempatkan untuk turun langsung ke lokasi pada Selasa (21/11/2023). (kms/sumeks.co).