Kabur ke Batam, Pengedar Narkoba Asal Ogan Ilir Ditangkap

Tersangka saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: Dokumen polisi.--

REL, Ogan Ilir - Heriyansyah (30) warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir

Tersangka ditangkap di warung Pempek “Mang Otong” yang berlokasi di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menerangkan bahwa tersangka Heriyansyah merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku lainnya yakni Hengky Pratama dan Andi Salhekta telah lebih dahulu diamankan bersama barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu, serta uang tunai Rp 205 ribu dan dua unit handphone.

BACA JUGA:Bupati Pimpin Rapat Persiapan PEDA XVI KTNA Sumsel 2025

“Saat dilakukan penggerebekan pada bulan Juli lalu, satu orang pelaku melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya pelaku ditangkap di Batam,” terang Surya, Selasa (14/10/2025).

Selama di Batam kata Heriyansyah, diketahui tersangka bekerja sebagai penjual pempek.

"Tersangka kini sudah dibawa oleh petugas ke Polres Oga Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Surya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Satpol PP Empat Lawang Siagakan Petugas di Titik Rawan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengapresiasi kerja keras anggota Satresnarkoba dalam mengungkap dan menangkap pelaku yang telah lama buron.

“Ini bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika, ke mana pun melarikan diri akan kami kejar,” tegas Kapolres.

Dengan tertangkapnya DPO ini, Polres Ogan Ilir menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," pinta Kapolres. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan