Dinsos Empat Lawang Bergerak Cepat: ODGJ Meresahkan Kini Dirujuk ke RSJ Ernaldi Bahar
Dinsos Empat Lawang Bergerak Cepat: ODGJ Meresahkan Kini Dirujuk ke RSJ Ernaldi Bahar--
Rel, Empat Lawang – Aksi cepat dilakukan oleh Satuan Dinas Sosial beraama Sat Pol pp Kabupaten Empat Lawang.
Nah, kali ini dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sempat meresahkan warga di kawasan Kelurahan Pasar, Tebing Tinggi.
ODGJ bernama Mangku Alam, asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini telah diamankan dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
BACA JUGA:Desain Super Tipis Tak Laku! iPhone Air Kalah Telak dari iPhone 17
BACA JUGA:5 Cara Cek Tipe HP Vivo Semua Seri — Tanpa Ribet, 100% Akurat!
Kepala Dinas Sosial, Hj Eka Agustina SE MM , melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Mahdalena Amkep, SKM, mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin karena setelah dilakukan pengecekan data di Disdukcapil Empat Lawang, diketahui bahwa ODGJ tersebut berasal dari Muba.
“Dinas Sosial Empat Lawang langsung menindaklanjuti dengan mengantarkan ODGJ terlantar itu ke RSJ Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan penanganan medis. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos Muba agar proses rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahdalena.
Diketahui, proses pengantaran ODGJ ke RSJ dilakukan dengan pengawalan dari Sat Pol PP Empat Lawang dan berjalan aman. Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Warga sekitar pun menyampaikan apresiasi atas respon cepat Dinsos dan Sat Pol PP Empat Lawang yang dinilai tanggap dalam menangani situasi tersebut. Mereka berharap langkah seperti ini terus diterapkan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
BACA JUGA:Murah Tapi Mewah! Infinix Zero Ultra AI Hadir dengan Desain Premium dan Fitur Super Cepat
Langkah sigap ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kemanusiaan bagi penyandang gangguan jiwa, sesuai dengan prinsip pelayanan sosial yang berkeadilan.