Curi Burung Murai Batu, Dua Pria di Muara Enim Ditangkap
Kedua pelaku beserta barang bukti satu sangkar saat diamankan di Polsek Gunung Megang. Foto: dokumen polisi.--
REL, Muara Enim -Dua pelaku berinisial MAA (23) dan N (27) warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap usai mencuri burung murai Batu milik korban bernama Zawawi (56), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Gunung Megang Luar.
Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban Zawawi.
"Saat itu, korban menggantung burung peliharaannya jenis murai batu di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan keramaian warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang," ujar Zamawi.
BACA JUGA:Raih Penghargaan Penggerak Kopi Berkualitas dari DEKOPI Sumsel
Burung murai batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp 3.000.000.
Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz.
Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku.
"Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan," ungkap Zamawi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah sangkar burung sebagai barang bukti.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zamawi.
Zamawi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Zamawi. (*)