Saman Didakwa Edarkan 1 Kg Sabu, Terungkap Sudah Dua kali Transaksi

Saman Didakwa Edarkan 1 Kg Sabu, Terungkap Sudah Dua kali Transaksi--

REL, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Saman bin Sudirman (Alm), Kamis (30/10/2025). Dalam kasus ini, Saman diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 981,37 gram atau hampir 1 kilogram.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto, SH MH.dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyanto, SH. dari Kejari Palembang, menghadirkan dua orang saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yaitu Muhammad Rifky dan M. Cahya Ramadhan.

Dalam kesaksiannya, Rifky menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu, Dua Pria di Muara Enim Ditangkap

“Saat kami melakukan penyelidikan, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat. Ketika hendak kami amankan, dia sempat berusaha kabur sambil melempar tas cokelat. Namun akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Rifky di hadapan majelis hakim.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paper bag warna pink berisi bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI yang ternyata berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas cokelat merek HYENA, bersama satu unit ponsel OPPO A15s dan sepeda motor Honda CB150 warna silver yang digunakan terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, Saman mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkotika.

“Yang pertama itu berhasil, tapi yang kedua ini saya tertangkap,” ujar Saman di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Raih Penghargaan Penggerak Kopi Berkualitas dari DEKOPI Sumsel

Terdakwa juga mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Sandra (DPO) yang memerintahkannya mengambil paket di kawasan Banyuasin III untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, JPU Sigit Subiyanto, SH. mendakwa Saman dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan