Kemendikdasmen Tegas: Hasil Tes Kemampuan Akademik Final, Tak Ada Banding dan Ujian Susulan!
Doc/Foto/Ist--
Rel, Bacakoran.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau mengikuti ujian susulan, kecuali bagi mereka yang mengalami kendala teknis dan telah melaporkannya secara resmi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi TKA telah dirancang secara ketat untuk menjamin keadilan dan integritas pelaksanaan ujian.
“Tidak ada banding. Kita periksa nanti hasil ujiannya, kemudian diumumkan. Sekali lagi, tidak ada banding dan tidak ada susulan bagi yang sudah ujian. Yang susulan hanya untuk yang terkena kendala,” ujar Toni dalam acara Taklimat Media TKA di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) sore.
BACA JUGA:Heboh Soal TKA Disebar di Medsos, Kemendikdasmen Tegas: Takkan Bocor, Variasi Soalnya Sangat Banyak!
BACA JUGA:Besok TKA 2025 Resmi Dimulai! Siswa SMA/SMK Harus Siap Hadapi Mapel Wajib, Ini Link Contoh Soalnya!
Distribusi Hasil TKA Dilakukan Secara Bertingkat
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil TKA dan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) akan disampaikan secara bertingkat, dimulai dari kementerian kepada pemerintah daerah, dan selanjutnya ke sekolah masing-masing.
Sekolah menjadi satu-satunya pihak yang berwenang menyampaikan hasil ujian kepada peserta.
Peserta tidak dapat mengakses langsung atau mengunduh SHTKA melalui situs daring apa pun. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan data atau kebocoran hasil ujian.
BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Ramah Perempuan! Syarat Masuk Lebih Santai, Lulus Langsung Jadi CPNS
BACA JUGA:Petisi TKA Meledak 238 Ribu Dukungan, Mendikdasmen Tegas: “The Show Must Go On!”
Pengaruh TKA terhadap Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Hasil akhir TKA juga memiliki peran penting dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026. Menurut Toni, hasil dan catatan pelanggaran peserta akan diserahkan kepada Panitia SNBP pada 5 Januari 2026.
“Yang kita kirimkan itu adalah hasil murni dari peserta. Jika ada pelanggaran, nilainya akan menjadi 0 dan tetap dikirimkan sebagaimana adanya ke sistem SNBP,” jelas Toni.
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan kejujuran akademik di kalangan peserta didik. Pemerintah ingin memastikan bahwa hasil ujian benar-benar mencerminkan kemampuan individu tanpa intervensi atau kecurangan.