Robinho Divonis 9 Tahun Penjara

Robinho. Foto: dok/ist--

REL, Brasil - Robinho, mantan pemain bintang Manchester City, telah dihukum sembilan tahun penjara di Brasil, menyusul keputusan atas dakwaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2017 di Italia. 

Pemain sepak bola tersebut, yang juga pernah membela tim nasional Brasil serta klub-klub besar seperti Real Madrid dan AC Milan, dinyatakan bersalah bersama dengan lima orang lainnya atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah klub malam di Milan pada tahun 2013.

Pemain yang kini berusia 40 tahun tersebut telah kalah dalam dua upaya banding untuk membatalkan hukumannya, meski ia terus menyangkal telah melakukan kesalahan apapun. 

Namun, karena Robinho tinggal di Brasil, negara yang tidak mengekstradisi warganya, sempat muncul keraguan mengenai apakah ia akan menjalani hukumannya.

BACA JUGA:Bahas Pengelolaan Wisma Atlet JSC

BACA JUGA:Sumsel Bersiap Ramaikan HUT Ke-44 Dekranas di Surakarta

Perkembangan terbaru pada hari Rabu, 20 Maret, menunjukkan sebuah langkah signifikan dengan Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara dengan hasil 9-2 untuk mengesahkan hukuman tersebut, yang berarti Robinho kini akan menjalani hukumannya di Brasil. 

Hakim Francisco Falco, yang menjadi salah satu hakim pertama yang memberikan suara, menegaskan tidak adanya hambatan dalam validasi eksekusi hukuman tersebut, mengingat telah disetujui oleh pengadilan Milan yang merupakan otoritas berwenang.

Keputusan ini dianggap final, meski Robinho masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Brasil. Pengacaranya telah menyatakan niat untuk mengejar opsi banding tersebut.

Robinho sempat menjadi pemain dengan nilai transfer termahal di sepak bola Inggris ketika ia bergabung dengan Manchester City dari Real Madrid dengan biaya transfer sebesar 32,5 juta poundsterling pada tahun 2008. 

Kasus ini menarik perhatian internasional, tidak hanya karena profil Robinho sebagai pemain sepak bola, tetapi juga karena menyoroti isu ekstradisi dan penegakan hukum lintas negara. (*)

Tag
Share