Dalang Terkuak! Ini Sosok Oknum Polisi yang Bikin Dua Guru Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat Karena Bantu Honor
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi khusus kepada dua guru tersebut sebagai bentuk sapaan negara atas ketidakadilan-ist/net-
Melihat kondisi itu, Kepala Sekolah Rasnal bersama Komite Sekolah menggelar rapat wali murid dan disepakati adanya iuran sukarela Rp20 ribu per bulan, yang dibulatkan dari perhitungan kebutuhan Rp17.300 per siswa.
Semua orang tua siswa sepakat. Tidak ada satu pun yang keberatan.
Selama tiga tahun, iuran ini dipakai untuk membayar insentif honorer dan kegiatan sekolah. Namun di masa pandemi, kebijakan gotong royong ini dilaporkan sebuah LSM sebagai pungutan liar.
Dari empat terlapor, hanya dua orang yang dijadikan tersangka:
Rasnal (kepala sekolah)
Abdul Muis (bendahara komite)
Rasnal kemudian dipenjara 1 tahun dan akhirnya di-PTDH dari ASN pada 21 Agustus 2025. Abdul Muis pun mengalami nasib serupa.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi khusus kepada dua guru tersebut sebagai bentuk sapaan negara atas ketidakadilan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut keputusan ini sebagai peringatan keras bagi penegak hukum:
“Tidak boleh ada guru yang dikriminalisasi. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.”
Langkah ini mendapat dukungan luas dan dianggap sebagai momentum penting untuk memberikan perlindungan kepada para pendidik di seluruh Indonesia.
Kasus Dibuka Ulang, Dalang Sebenarnya Terang Benderang
Dengan turunnya Propam dan Wasidik, publik kini menanti: siapa oknum polisi yang ikut mendorong kriminalisasi guru?
BACA JUGA:Akhirnya! Vivo V40 Hadir dengan Stereo Speaker & Ketahanan Air Level Flagship
BACA JUGA:HP Murah Kuat Kayak Tank! Ini 7 Smartphone Tahan Banting Bersertifikasi Militer