Sempat Jadi Polemik ini Jawaban PJ Gubernur Terkait Penunjukan Plh Kadin Yang Kosong

Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel yang sempat menjadi polemik--

REL, PALEMBANG – Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel yang sempat menjadi polemik lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) saat ini sudah ditertibkan oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Rakor OPD Kota Batu

Adapun jabatan yang dimaksud yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim kini diisi oleh Plh, Henny Yulianti. Lalu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal oleh Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi oleh Plh, Sutoko.

Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi oleh Plh, Deva Octavianus Coriza. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Bimtek BLUD

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.

“Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua,” kata Fatoni saat dibincangi, Selasa (19/3).

BACA JUGA:Pj Bupati Pimpin Rakor Bersama Pj Gubernur

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Bakal Mutasi Pejabat Setiap Jumat

Didalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

Sementara dalam Permendagri No.4 tahun 2023 Pasal 13 menyebut, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota tetap menduduki JPT Pratama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri melalui gubernur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan