Polres Empat lawang Berhasil Ungkap Khusus Tindak Pidana Narkoba dan Amankan 2 tersangka

Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap narkotika jenis sabu.--

RAKYATEMPATLAWANG - Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Rilis polres Empat lawang hal tersebut terungkap Berdasarkan laporan dari masyarakat, transaksi narkotika kerap terjadi di sekitar Pinggir Jalan Lintas Suamatra, Desa Lubuk Kelumpang, g, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Nur Samsu Jadi Tersangka Kedelapan Kasus Narkoba di Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Simpan Sabu Dalam Kotak R

Mengambil tindakan cepat, anggota Satuan Narkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H., bersama sembilan anggota lainnya, melakukan patroli di wilayah tersebut.

Ketika melakukan patroli, tim melihat dua individu yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak dihentikan, kedua individu tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota Satuan Narkoba.

BACA JUGA:Warga Muratara Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Terjaring Razia Saat Berkendara Bawa Sabu Beserta Alat

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,64 gram yang disembunyikan di tas milik salah satu pelaku, DWI PRIYO WAHYUDI.

Pelaku yang lain, TEDY GUSTIAN, juga diamankan bersama DWI PRIYO WAHYUDI. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Simpan Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Supri Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika digunakan sebagai dasar hukum.

Berbagai tindakan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, pemeriksaan terhadap barang bukti dengan General Screening Drugs, pemeriksaan terhadap saksi, serta pemeriksaan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Polres PALI Gerebek Sarang Narkoba Desa Air Itam

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak berwenang antara lain adalah pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan urine terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. (*)

Tag
Share