Resmi dari Mendikdasmen! Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, Ini 2 Syarat Penerimanya
Resmi dari Mendikdasmen! Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, Ini 2 Syarat Penerimanya-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi jutaan guru honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan insentif guru honorer mulai tahun 2026. Besaran bantuan yang selama ini dinantikan itu naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.
“Kenaikan ini adalah pemenuhan janji Presiden yang disampaikan saat peringatan Hari Guru. Tahun depan insentif guru honorer kami naikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara News, 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Gahar! Nokia N75 Max 5G Dirumorkan Pakai Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
BACA JUGA:Tecno Spark 40 Resmi Rilis, Desain Ramping dan Fitur AI di Kelas Terjangkau
Insentif Naik, Tapi Bukan Gaji
Perlu dipahami, insentif guru honorer berbeda dengan gaji bulanan. Insentif ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang diberikan kepada guru honorer tertentu yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Meski demikian, kenaikan Rp100 ribu ini tetap menjadi angin segar, terutama di tengah naiknya biaya hidup.
Kebijakan kenaikan insentif ini akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 dan bersifat nasional. Artinya, guru honorer di seluruh Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menerima tambahan bantuan tersebut.
Dua Syarat Utama Penerima Insentif
Meski bersifat nasional, tidak semua guru honorer otomatis menerima insentif ini. Setidaknya ada dua syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, guru honorer harus tercatat secara resmi dalam data pemerintah dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Kedua, guru tersebut aktif mengajar dan terverifikasi oleh instansi terkait.
Pemerintah menegaskan, penyaluran insentif akan dilakukan secara selektif agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh guru honorer yang membutuhkan.
Selaras dengan Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Kenaikan insentif guru honorer ini juga sejalan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.