Amankan Pelaku Curanmor di Lorong Sawah

POlsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan. Foto : ist --

REL, Empat Lawang - Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, berdasarkan laporan LP / B – 37 / XII / 2023 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, pada tanggal 19 Desember 2023.

Kejadian tersebut terjadi di Lorong Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Korban, Yoga (28) yang bekerja sebagai petani, melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki pelaku yang merusak jendela dan mencuri 1 unit motor Suzuki Satria FU warna hitam. 

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:Kemenag Sudah Tetapkan Besaran Zakat FItrah

BACA JUGA:Kenali 7 Cara Mengajarkan Anak Puasa sejak Dini

Yoga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Setelah penyelidikan yang intensif, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku bernama Riansyah berhasil diamankan di rumahnya di Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya. 

Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di wilayah tersebut. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan