Prengki Warga Muara Pinang Terjaring Razia KRYD: Bawa Senjata Tajam Jenis Pisau Penikam
Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang menangkap Prengki (37) warga Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang, sekira pukul 22.20 wib.--
RAKYATEMPATLAWANG.- Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang menangkap Prengki (37) warga Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang, sekira pukul 22.20 wib. Senin, 25 Maret 2024.
Dia ditangkap lantaran membawa senjata tajam jenis pisau penikam, saat Polsek Muara Pinang sedang melakukan operasi pekat musi 2024.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas IPTU Salpia Waldi mengungkapkan pelaku Prengki tertangkap tangan membawa senjata tajam di jembatan air pinang jalan lintas desa sapa panjang Kecamatan Muara Pinang
" Pelaku tertangkap tangan pada saat anggota Polsek muara pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) malam hari di wilkum Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang", kata Kasi Humas IPTU Salpia Waldi.
BACA JUGA:Bawa Sajam, Pria Berinisial IP di Tangkap Polisi
Dijelaskan IPTU Salpia, ketika itu pelaku melintas mengendarai sepeda motor, dan personil menyetop kendaraan motor yang di naiki oleh pelaku namun pelaku berhasil memutar balik kendaraannya akan tetapi petugas berhasil mendapatkan pelaku.
" Saat di geledah didapati senjata tajam yang terselip di pinggang bagian belakang nya. Namun langsung kedapatan oleh petugas yang ada di dekat pelaku", ujarnya
BACA JUGA:Razia, Dapati Sajam dan Bukan Pasutri di Hotel
Pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik nya, yang sengaja dibawa sebagai alat jaga diri.
" Pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolsek Mura Pinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tegasnya
Adapun barang bukti yang amankan ungkap IPTU Salpia, sebilah senjata tajam jenis pisau penikam, bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat muda dengan panjang lebih kurang 50 cm.
" Pelaku di sangkakan kasus menyimpan, memiliki,menguasai senjata Tajam tanpa hak dan bukan profesinya/ Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951. Dengan Dasar Operasi pekat musi 2024 Polsek Muara Pinang", tukasnya. (*)