Polrestabes Palembang Amankan 27 Pemain Narkoba

Palembang- Operasi pekat yang digelar Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang dari tanggal 7-26 Maret, berhasil mengamankan 27 pemain narkoba. Foto: ist--

Menurut Harryo, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Semua berkas dan barang bukti yang lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Salah satu pelaku, BA, mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan pesanan dari bandar yang berada di Aceh.

Barang haram ini diangkut melalui jalur darat dan direncanakan akan diedarkan di Palembang. "Saya hanya menjalankan perintah mengantarkan pesanan. Namun sayangnya, saya ditangkap sebelum paket ini sampai ke tangan penerima," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di Palembang dan wilayah sekitarnya.

Operasi-operasi seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran barang terlarang di masyarakat. (pad)

Tag
Share