Eks Kabid Inspektorat Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel, Edi Kurniawan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 28 Maret 2024. --
Kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang
"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet, selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.
Perbuatan terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, diduga tindak pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Komite SMAN 19 sebesar Rp 20.500.000. (pad)