Eks Kabid Inspektorat Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel, Edi Kurniawan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 28 Maret 2024. --

Kasus tersebut  sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang

"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet, selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.  

Perbuatan terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, diduga tindak pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Komite SMAN 19 sebesar Rp 20.500.000. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan