Masa Jabatan PPK dan PPS Akan Berakhir

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman.--

REL, Empat Lawang - Masa jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Empat Lawang akan berakhir pada tanggal 4 April 2024.

Hal ini membuka kemungkinan untuk merekrut baru, terutama untuk PPK dan PPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari KPU pusat terkait rekrutmen baru ini.

"Kita masih menunggu juknisnya, kemungkinan merekrut baru mengingat masa jabatan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 akan berakhir pada 4 April 2024 ini," ungkap Eskan. 

BACA JUGA:Gas LPG Langka dan Harga Melambung

BACA JUGA:Kakek 60 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Dalam rangkaian tahapan Pilkada yang akan datang pada bulan April mendatang, Eskan menjelaskan bahwa akan ada tahapan pembentukan Badan Ad Hoc.

Namun, untuk aspek teknisnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.

"Jadi kita tunggu saja juknisnya, apakah akan dibentuk melalui rekrutmen baru atau bagaimana nantinya," tambahnya. 

Eskan menambahkan bahwa petunjuk teknis yang diharapkan akan segera diterbitkan oleh KPU pusat, sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan. (*)

Tag
Share