Polisi Tangkap Bandar Sabu di OKU dan Sita 39 Paket Sabu

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil menyita sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) yang merupakan warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.--

RAKYATEMPATLAWANG- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil menyita sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) yang merupakan warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin.

BACA JUGA:Lagi-lagi Sat Narkoba Polres OKU Berhasil Mengamankan Dugaan Bandar Narkoba: Pelaku Diamankan dengan Sejumlah

Imam menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

"RY merupakan pelaku yang sudah lama bermain dalam dunia narkoba dan sulit untuk ditangkap karena sering berpindah-pindah lokasi transaksi," jelasnya.

BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Sikat Bandar Sabu Kawasan HTI

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menempatkan personel yang menyamar sebagai pembeli narkoba untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Tersangka RY berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur saat sedang melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 39 paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto total 11,10 gram, satu unit telepon genggam, dan satu buah timbangan digital.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"RY bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Imam. (*)

Tag
Share