Sembunyikan 17 Paket Sabu dalam Guci Hias

PENGEDAR: Tersangka Debi dan barang bukti 17 paket kecil sabu, dan balutan tisu berisi bongkahan sabu. Foto : Polres PALI.--

REL, PALI - Pengedar narkoba di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, digerebek polisi, Jumat, 29 Maret 2024. Malam itu sekitar pukul 16.30 WIB, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PALI menciduk tersangka Debi (34), di rumahnya, Dusun III, Desa Air Itam.

Polisi mendapati barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat kotor (bruto) 3,77 gram. “Kami temukan pula bongkahan kecil sabu bruto 0,16 gram dalam balutan tisu,” terang Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH.

Penangkapan pengedar narkoba di Desa Air Itam tersebut, berawal dari polisi mendapatkan informasi tersangka kerap melakukan transaksi sabu. “Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” tegasnya.

Setelah menangkap tersangka di rumahnya, polissi menemukan guci hias warna cokelat di sebuah lemari. ”Dalam guci hias itulah kami menemukan barang bukti 17 paket kecil sabu tersebut,” beber Aan.

BACA JUGA:Seminggu 3 Rumah Ludes Terbakar

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara

Kemudian dalam penggeledahan di ruang tamu, terdapat dompet berisi balutan tisu yang berisi bongkahan sabu. “Tersangka Db terduga pengedar ini, kami sangkakan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya,

Pada hari yang sama, malamnya juga diciduk tersangka FH alias GP (38), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI. Dia digerebek di sebuah pondok dalam kebun sawit daerah Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Utara, oleh aparat Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

“Barang buktinya 1 plastik klip bening berisi sabu bruto 0,23 gram. Lalu plastik klip bening, 1 pirek kaca, bong alat hisap sabu, dan korek api gas,” terang Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST, didampingi Panit 2 Unit Reskrim Aipda Amirul Ahkam. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan