Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa. Foto : ist --
REL, Palembang - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, NW mengembalikan uang kerugian negara.
Sebelumnya NW yang merupakan oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
"Peranan tersangka NW yakni adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (2/4/2024).
Menurut Vanny pada Senin 01 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp169.427.787.
BACA JUGA:Dua Kurir Pembawa 13 Kg Sabu Diringkus
BACA JUGA:Hadapi Idul Fitri, Polres dan Kodim Gelar Apel Gabungan
"Diserahkan melalui keluarga dan Penasehat Hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," kata Vanny. (pad)