Tersangka Pengeroyokan di Desa Talang Sejemput, Lahat Selatan Ditangkap
Poto Tersanga--
RAKYATEMPATLAWANG – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jembatan Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, yang mungkin melibatkan Sandra (19) dan sekelompok temannya, berhasil diungkapkan oleh Tim Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.
Tim ini yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH berhasil mengamankan Sandra pada Sabtu (6/4/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Lapangan Volly Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan.
Kapolres Lahat, AKBP Dewa Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.M,Si, mengonfirmasi bahwa Sandra, warga Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, telah diamankan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terkait kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, di Jembatan Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” ujar Kanit Pidum Polres Lahat pada Selasa (9/4/2024).
BACA JUGA: Belem diketahui jelas motip pelaku pengeroyoka tsb
Menurut keterangan Denny, pada malam kejadian, korban, Mirhan, baru pulang dari acara Orgen Tunggal di Desa Talang Sejemput, Lahat Selatan. Saat melewati lokasi kejadian, ia melihat temannya, Gapuk, sedang berdiskusi dengan Sandra. Korban mencoba melerai pukulan tersebut, namun usahanya sia-sia.
“Sandra dan teman-temannya tidak senang dengan tindakan korban yang mencoba melerai pemukulan. Mereka kemudian memukul dan memukuli korban, serta menusuknya berkali-kali dengan senjata tajam,” ungkap Denny.
BACA JUGA : Kini kasus tersebut Masi dalam proses penyidikan guna mencari tau pihak yang terlibat
Akibat serangan tersebut, Mirhan mengalami luka tusuk di berbagai bagian tubuhnya dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lahat dengan nomor laporan LP/B/22/I/2024/Res Lahat/Polda Sumsel pada tanggal 23 Januari 2024, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Atas kejadian ini keluarga Korba langsung melaporoan kejadian ini ke pihak kepolisian lahat kota
Denny menjelaskan bahwa saat penangkapan, Sandra tidak melakukan perlawanan dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.