Polantas Amankan Kendaraan Bersumbu Tiga

Kendaraan Bersumbu 3 Diamankan Polantas. Foto : ist--

REL, Prabumulih - Hari ketiga lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah, Satlantas Polres Prabumulih bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih melakukan giat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di terminal Kota Prabumulih dan gerbang tol perbatasan Rambang Lubai, Jumat 12 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Tim menemukan kendaraan berat yang masih nekat melintas sehingga mendapatkan teguran dari tim yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthe Mainnah.

Dijelaskan Muthe, untuk mewujudkan arus balik lebaran Idul Fitri Ceria, maka pihaknya melakukan penyekatan dan pengandangan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih.

"Hal itu dilakukan atas surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga serta Surat Keputusan Bersama Gubernur Sumatera Selatan nomor : 550 / 0939 / DISHUB / 2024 tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024 / 1445 Hijriyah," bebernya.

BACA JUGA:Cuba Curi Helm, Dua Pemuda Berujung ke Mapolsek Tanjung Sakti

BACA JUGA:Warga Empat Lawang Alami Kecelakaan di Pagaralam

Untuk itu, kata dia, pihaknya melaksanakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

"Adapun hasil kegiatan kita yakni melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu 3, mensosialisasikan kepada supir kendaraan bersumbu 3 tentang Surat Keputusan Bersama 3 Menteri," sebutnya.

Pihaknya pun tak menapik, telah ditemukan kendaraan sumbu/lebih yang melintas di jalan Lingkar kota Prabumulih.

"Namun kendaraan tersebut melintas hanya untuk mengisi BBM dan Kembali lagi ke Yard di wilayah hukum Kota Prabumulih," bebernya.

Adapun kegiatan tersebut, sebagai upaya antisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas dan terjadinya kemacetan pada arus balik lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah untuk menciptakan Mudik yang Aman, Nyaman dan Ceria. (Pad).

Tag
Share