Tunggu Juknis Pusat, Perekrutan Badan Adhoc
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman. Foto : dok--
REL, Empat Lawang - Sejauh ini KPU Empat Lawang, belum ada petunjuk teknis (Juknis), terkait perekrutan adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang mendatang.
"Ya kita masih menunggu arahan juknis dari pusat, karena untuk perekrutan adhoc ini mekanismenya belum ada juknisnya. Apakah itu dilakukan perekrutan ulang, atau mengevaluasi adhoc pemilu 2024 kemarin," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, kemarin.
Terkait jumlah badan adhoc lanjut Eskan, baik PPK maupun PPS, kemungkinan besar masih sa dengan pemilu 2024 yang lalu. Sebab PPK tersebut berdasarkan kecamatan, sementara PPS berdasarkan jumlah desa/kelurahan.
"PPK jumlah perkecamatan 5, untuk PPS jumlah per desa/kelurahan 3 orang," ujarnya.
BACA JUGA:Hut Empat Lawang Ada Dua Agenda Besar
BACA JUGA:Objek Wisata RTI, Ramai Dikunjungi Wisatawan
Sejauh ini dijelaskan Eskan, belum ada perkembangan ataupun pemekaran wilayah baik kecamagan maupun desa/kelurahan. Maka dari itu pihaknya menyimpulkan jumlah PPK dan PPS masih sama dengan pemilu 2024 kemarin.
"Terkecuali kalau ada PKPU terkait jumlahnya, karena desa/kelurahan dan kecamatan di Empat Lawang ini belum ada perubahan," jelasnya.
Sementara ditambahkan Eskan, untuk jumlah TPS, dirinya belum mengetahui sebab saat ini belum masuk pemutakhiran data. Dan kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Mei mendatang.
Tapi yang jelas sambung Eskan, ada yang berbeda atau tidak sama. Yaitu terkait numlah DPT anatara pemilu dan pilkada itu berbeda. Sebab jika diaturan kemarin, untuk pilkada dalam 1 DPT di TPS iti maksimal 800 pemilih.
Kemudian untuk pemilu terbatas maksimal dalam 1 DPT di TPS maksim 300 mata pilih setiap TPS, karena memang jumlah surat suara yang digunakan pada pemilu dan pilkada itu berbeda.
"Kalau pemilu kan ada 5 surat suara, sementara untuk pilkada cuman 2 surat suara ada 2, itu surat suara Bupati/Walikota dan Gunernur. Tapi kita masih menunggu juknis dari pusat," ucapnya. (Dik)