Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Media Sosial

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pengeroyokan viral di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (22/4/2024)--

REL, Jawa Barat - Kisah pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di Jalan Raya Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan titik terang. Polisi berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan keenam tersangka ini didasarkan pada olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi dengan rekaman CCTV. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 April 2024.

"Dengan alat bukti yang kuat, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung pada hari Senin.

Kusworo menjelaskan bahwa motif dari para pelaku adalah karena salah satu di antara mereka merasa cemburu karena pacarnya bertemu dengan salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial DHM (23), di sebuah warung tegal (warteg).

BACA JUGA:Penegakan Hukum: Polwan Tangkap Maling Motor, MS dan AB Merasakan Akibatnya

BACA JUGA:Dua Tersangka Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Polisi Sita 5,106 Kilogram Sabu

"Kisahnya begini, pacar laki-laki bertemu dengan pacarnya perempuan bersama laki-laki lain di sebuah warteg. Perempuan tersebut kemudian berpura-pura tidak mengenal pacarnya," ujarnya.

Pelaku yang tidak terima dengan perilaku pacarnya itu kemudian menanyakan kepada korban. Namun, diskusi yang terjadi langsung berujung pada pemukulan oleh rekan pelaku.

Selain itu, pelaku lainnya juga turut melakukan pemukulan dengan menggunakan batu ke arah kepala belakang korban, yang menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka serius pada bagian kepala.

"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka serius yang memerlukan perawatan. Tengkorak korban bahkan mengalami keretakan akibat serpihan batu yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut," tambah Kusworo.

BACA JUGA:Bejat, Pria ini 3 Tahun Garap Anak Kandung

BACA JUGA:Wakapolres Pimpin Upacara PTDH Terhadap 1 Personel

Dengan penangkapan keenam pelaku ini, diharapkan kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban dan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya dari tindakan kekerasan dan pengeroyokan.(*)

Tag
Share