Kejari PALI Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dana KUR. Foto : ist --
REL, PALI - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)melakukan pemeriksaan terhadap Panji Satriaji selaku mantri pada Bank Plat Merah di Kabupaten PALI, Senin (22/04/24).
Pemeriksaan Panji Satriaji sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah (Plat Merah) di Kabupaten PALI Tahun 2020.
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan tehadap Panji Satriaji, tim penyidik Kejari Pali langsung menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana KUR Tahun 2020 sesuai dengan Surat Penetapan tersangka (Pidus 18) Nomor : AP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.
Atas perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Kecele, Transaksi dengan Polisi Menyamar
BACA JUGA:Motor Oleng usai Masuk Lubang, Mahasiswi Tewas Terjatuh
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000.
Selanjutnya tersangka langsung di bahwa ke Lapas IIB Muara Enim untuk di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (pad)