2 Ton Beras Untuk Korban Terdampak
Pemberian bantuan beras hampir 2 ton oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang kepada korban kebakaran dan longsor di beberapa desa. Foto : dok/REL.--
REL, Empat Lawang - Sebagai wujud perhatian pemerintah Empat Lawang Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang memberikan bantuan beras yang jumlahnya hampir 2 ton kepada para korban kebakaran di desa Batu Pance, Seguring, Ujung Alih dan Babatan.
Bantuan juga diberikan kepada warga desa Ulak Mengkudu yang rumahnya kena longsor.
Beras yang diberikan adalah beras cadangan pangan milik pemerintah Empat Lawang kualitas medium.
Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Noperman Subhi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang di posko kebakaran di desa Seguring.
BACA JUGA:Opsi Utama Tetap di Empat Lawang
Dalam pidatonya Noperman Subhi atas nama Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang mengucapkan turut prihatin dan merasakan musibah yang dialami warga baik disebabkan kebakaran maupun longsor.
Dengan diberikannya bantuan beras sebagai wujud kepedulian pemerintah atas musibah.
Beras yang diberikan bukalah semata-mata suatu kewajiban pemerintah tapi telah menjadi hak yang dialami musibah.
Karena kebakaran dominan disebabkan oleh konsleting listrik, maka beliau berharap masyarakat rajin memeriksa instalasi listrik yang sudah terpasang lebih dari 10 tahun, harus ada pemeriksaan dan pergantian instalasi serta tidak kalah pentingnya memakai alat atau mahal instalasi listrik yang memenuhi standar, minimal SNI.
Salah satu warga Seguring yang rumahnya terbakas habis hanya meninggalkan pakaian dibadan mengucapkan terima kasih atas perhatiannya.
"Beras yang kami terima bisa kami masak untuk makan," ujarnya. Pemberian bantuan pun dihadiri oleh kepala desa Rantau Tenang yang pada tanggal 24 April 2024 pun di desanya ada kebakaran.
Kepada warga Rantau Tenang yang rumahnya terbakar dan rusak Noperman Subhi meminta kepala desa Rantau Tenang untuk segera bersurat kepada Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang melaporkan peristiwa dan korban kebakaran sehingga bisa ditindaklanjuti untuk diberikan bantuan beras sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Beras bantuan diberikan untuk kebutuhan selama 60 hari atau 2 bulan perjiwa. (*)