Paripurna Dewan Setujui Enam Raperda Strategis
PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-83 DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Dalam sebuah langkah progresif menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan sejahtera, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan menghadiri Rapat Paripurna ke-83 DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat ini menandai persetujuan penting terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan membentuk kerangka kerja pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang.
Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, rapat tersebut berlangsung pada Senin, 29 April 2024, dan menghasilkan keputusan strategis yang akan mempengaruhi arah pertumbuhan dan pengembangan wilayah.
Enam Raperda yang disetujui mencakup, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2023 - 2043, Raperda Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016.
BACA JUGA:Sumsel Lanjutkan Kerjasama dengan BIG
BACA JUGA:Jembatan Desa Terusan Menang Rusak Parah
Kemudian, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025 - 2045, Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dan Raperda PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Meskipun keenam Raperda telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan, masih terdapat catatan dan masukan konstruktif dari setiap fraksi yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses legislasi selanjutnya.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan visi pembangunan yang holistik dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakatnya. (*)