Pelaku Penipuan Ditangkap Anggota Polsek Belitang I

Pelaku Penipuan Modus Janji Bisa Gandakan Uang Ditangkap Anggota Polsek Belitang I. Foto : ist--

REL, OKU Timur - Dengan modus dan tipu muslihat kepada  korban  dengan  janji- janji  bisa  menarik  uang  secara gaib dan bisa  melipat  gandakan uang  milik korban. Membuat tersangka Siswanto warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur akhirnya berhasil menipu korban hingga ratusan juta.

Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono, berhasil meringkus tersangka Siswanto.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, pada Senin (29/04/2024) malam mengatakan, tersangka Siswanto ditangkap berdasarkan

Laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 24  April 2024. Setelah korban, Sudarwo (40) warga  Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.

BACA JUGA:Rumah Panggung Terbakar, Kakek 70 Tahun Tewas

BACA JUGA:Pastikan Akses Jalan Pulih Dilalui Kendaraan

Kronologis, kejadian pada  Kamis  16  November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378  KUHPidana, di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I,  OKU Timur  terhadap korban Sudarwo, yang di lakukan  oleh tersangka Siswanto, denggan  cara  tersangka  melakukan tipu muslihat kepada korban dengan  janji- janji  bisa  menarik  uang  secara gaib dan bisa  melipat  gandakan uang  milik korban dan  berkali-kali.

Tersangka  berusaha meyakinkan  korban  sehingga korban  tertarik  dan  percaya menuruti  keinginan tersangka sehingga  setiap  tersangka  meminta  biaya dan uang  kepada  korban selalu menuruti karena   sesuai  janji tersangka  uang milik korban nanti akan  kembali  dengan  jumlah  Rp 270 juta.

Setiap tersangka meminta uang  selalu  di  beri  dan kejadian tersebut berlangsung sampai empat bulan  lamanya  sehingga total uang  yang  diserahkan  korban  kepada tersangka  mencapai Rp.48.100.000, dan uang tersebut diserahkan  korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Karena janji -janji tersangka tidak kunjung datang korban baru sadar jika telah ditipu  oleh tersangka Siswanto.  

Sehingga korban sudah  tidak percaya lagi   dan melaporkan kejadian  ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti.dan di proses  secara hukum.

Akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian bila ditafsir dengan uang senilai Rp. 48.100.000.

Tersangka ditangkap pada Kamis (25/04/2024) sekitar  pukul 20.00 Wib,  di rumah tersangka  di Desa Sidogede Kecamatan  Belitang I, OKU Timur, tanpa perlawanan tersangka  berhasil di tangkap dan  dibawa ke Polsek Belitang 1, untuk dilakukan pemeriksaan  dan proses  hukum  lebih lanjut.

"Tersangka masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah tersangka sudah sering melakukan aksi penipuan,"tegasnya. (pad).

Tag
Share