Lima Remaja Anggota Gengster Geng Casper Ditangkap karena Kasus Penculikan dan Penganiayaan
ilustrasi--
REL, Aceh - Polisi berhasil menangkap lima remaja yang diduga merupakan anggota gengster dari Geng Casper di Lhokseumawe, Aceh. Mereka dituduh melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama MM (18 tahun).
Menurut Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 April sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, MM, diculik saat berada di rumah temannya oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor. Mereka membawa korban ke sebuah rumah di kawasan Gedong, Kecamatan Samudra.
Di rumah tersebut, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku utama berinisial MZ dan empat temannya. Selain itu, ponsel korban juga dirampas oleh para pelaku.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. Sehari setelah kejadian, pelaku utama MZ berhasil ditangkap di kawasan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ponsel milik korban juga berhasil disita dari pelaku tersebut.
BACA JUGA:Pria Bobol Gudang Dosen di Sidimpuan, Motor-Laptop Dicuri
Dua tersangka lainnya, yakni CA dan AR, ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB, sementara dua pelaku lainnya, IH dan HB, berhasil diciduk di kawasan Bireuen.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu celurit, satu pisau kecil, satu stick bisbol, satu besi bulat, tiga lembar bendera Casper, dan sebelas unit ponsel Android.
Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. Motif dari tindakan penculikan dan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut Arizal, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh detail dan motif dari kejadian ini.*
BACA JUGA:Drama di Bandara Soekarno-Hatta, Kisah Kekesalan Penumpang atas Penolakan Barang Bawaan.