Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba Ditolak, Hakim Minta Klarifikasi Identitas

Majelis hakim menololak banding kasus narkoba-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL,EMPATLAWANG.BACAORAN.CO.ID -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lahat Maurits M Ricardo. SH menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hengki bin Holil (37) terhadap termohon 1 Satres Narkoba Empat Lawang dan termohon 2 Kapolsek Muara pinang. Melalui Kuasa hukumnya Hengki mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pasca penangkapan oleh Anggota Polsek Muara Pinang atas kepemilikan Narkoba. 

BACA JUGA:Polsek Talang Padang Cek Debit Air di Empat Desa

Majelis Hakim membacakan, dalam pengungkapan kasus Narkoba, Polisi atau penyidik memiliki kewenangan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pidana lain yang ada mengatur harus adanya surat perintah penangkapan serta dalam waktu 1×24 jam harus ada penetapan status pelaku untuk ditahan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Makan di Warteg Tanpa Bayar Sesuai Menu, Pemilik Rugi.

Untuk Satuan Reserse Narkoba bisa melakukan penangkapan tanpa disertai surat perintah penangkapan, seketika pelaku diamankan.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Maurits Ricardo saat membacakan putusan pengadilan Senin (6/5/24). 

Sedangkan dalam perkara yang menjerat tersangka Hengki selaku pemohon, menurut Majelis Hakim alasan tidak dapat mengabulkan permohonan karena pemohon dinilai tidak kooperatif saat dalam proses penyidikan dengan mengaku bernama Prengki.

 

Kuasa Hukum termohon 1 dan termohon 2 Agus Yuliono SH. Menyambut baik hasil putusan pengadilan Negeri Lahat. Menurutnya keputusan hakim itu sudah tepat dengan tidak menerima gugatan termohon atau NO gugatan Praperadilan yang di ajukan pemohon melalui Kuasa hukumnya Rendi Apriandi. SH

“Alhamdulilah tadi sudah mendengar hasil putusan sidang. Untuk masalah identitas pemohon nama Hengki bin Holil atau Prengki bin Holil tidak di klarifikasi oleh Kuasa hukumnya bahwa itu nama orang yang sama, oleh karena itu hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut,’ terangnya.

BACA JUGA:Dukung Sertifikat Halal 3.000 Desa Wisata

Sebelumnya tersangka Hengki tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Pinang yang sedang melakukan kegiatan patroli di Jembatan Desa Sapa Panjang Muara Pinang. Dari tangan Hengki Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0.77gram. Hengki kemudian di amankan di Polsek Muara Pinang selanjutnya di bawa ke Mapolres Empat Lawang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Tag
Share