Terciduk, Mahasiswa Nyambi Jual Narkoba

PENGEDAR: Jadi pengedar sabu, Mike Roynsyah yang berstatus mahasiswa diciduk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. --FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU-

REL, Lubuklinggau - Masa depan mahasiswa ini, terancam berantakan. Sebab Mike Roynsyah (28), warga Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap polisi karena menyambi sebagai penjual sabu-sabu.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, mendapati barang bukti 12 paket sabu siap edar dari oknum mahasiswa tersebut. Narkoba dagangannya, setelah ditimbang bruto)2,46 gram. Barang bukti lainnya, handphone sebagai alat transaksi narkoba, dan sejumlah uang. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH MSi, mengatakan tersangka ditangkap Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di Jl Pattimura, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

 Awalnya polisi mendapat info dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berikut diberikan identitas dan ciri-ciri pengedarnya. "Waktu kami intai, tersangka ini muncul diduga hendak melakukan transaksi. Langsung kami sergap,” terangnya.

BACA JUGA:Pembunuhan di Denpasar Akibat Perselisihan Pembayaran Wikwik

Dari hasil pemeriksaan pada tubuh tersangka, polisi menemukan 12 paket sabu itu dalam saku celana kanan yang dikenakan tersangka. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (pad)

Tag
Share