Atur Penugasan, Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Ilustrasi--
REL, Pagaralam – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/1155/BKPSDM/2023, tentang edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 855 tahun 2023, Nomor: 03 tahun 2023 dan Nomor: 04 tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Tanggal 9 Mei 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional tahun 2024, sedangkan tanggal 10 Mei 2024 ditetapkan sebagai Cuti Bersama tahun 2024.
“Ya, pada Kamis (9/5) ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sementara Jum’at (10/5) ditetapkan sebagai Cuti Bersama tahun 2024,” ungkap Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM melalui Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, M Ali Akbar Fitriansyah.
BACA JUGA:Alphonso Davies Beri Kode Pindah ke Real Madrid?
BACA JUGA:Hampir Gabung Chelsea Atas Rekomendasi Frank Lampard
Dikatakan Ali Akbar, bagi unit/perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Para Camat agar memberitahukan hari libur tersebut kepada Lurah di wilayahnya masing-masing. Untuk Sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam ada pengaturan libur tersendiri,” tandasnya. (rer)