Pelaku Pengedar Narkoba FA Ditangkap Setelah Melakukan Perlawanan, Barang Bukti Sabu Disita

Pelaku Pengedar Narkoba FA Ditangkap Setelah Melakukan Perlawanan, Barang Bukti Sabu Disita. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkoba Polres PALI akhirnya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial FA (39), yang dikenal licin dalam setiap aksinya. 

Penangkapan terhadap pria asal dusun IV desa Curup, kecamatan Tanah Abang, PALI pada Selasa (07/5/2024) berlangsung dramatis dengan tindakan perlawanan pelaku terhadap petugas.

BACA JUGA:Petani di OKU Nyambi Jual Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu Saat Digeledah

Saat ditangkap di sebuah kebun karet miliknya, pelaku melawan petugas dan bahkan meneriaki mereka sebagai perampok. 

Pergulatan sengit pun terjadi, tetapi berkat kesigapan dan ketangguhan petugas, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram.

“Anggota kita diteriaki oleh pelaku saat akan ditangkap di kebun karet miliknya,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Aan Sriyanto SH MH.

Penangkapan FA bukanlah tugas yang mudah, memakan waktu dan perjuangan sejak pengintaian pada pukul 15.00 WIB hingga pelaku berhasil dibekuk pada pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Aktor Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba

“Meskipun anggota kita sempat mendapatkan perlawanan dan dipukul oleh pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambah IPTU Aan Sriyanto.

Informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di kebun karet milik pelaku menjadi titik awal penyelidikan. Setelah pengintaian di TKP, petugas menyergap pelaku yang sedang menunggu pembeli.

“FA ditemukan membawa barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu, serta perlengkapan jual beli narkoba lainnya,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI.

BACA JUGA:Pemusnahan Besar-Besaran Sabu 3 Kilogram Di Batam kepri,7 Pelaku Diamankan dalam Operasi Satresnarkoba.

Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku akan menjualnya kepada pelanggannya. Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tag
Share