Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo menjelaskan dalam konferensi persnya pada Senin (13/05/2024). Foto : ist--
REL, Jambi - Tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo menjelaskan dalam konferensi persnya pada Senin (13/05/2024)
Dalam keterangannya Kombes Pol Donny Charles menjelaskan bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.
Pada pada TKP kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.
BACA JUGA:Kakak- Beradik Penjual Sabu Dapat Keringanan
BACA JUGA:Dump Truck Tronton Mogok Disundul Truk Colt Diesel
“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP," ujarnya.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., Kembali menerangkan, Total pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3 orang TSK serta total BBL sebanyak 125.684 ekor benih lobster.
Lanjutnya, Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.
Ditambahkanya, penanganan BBL ini dilakukan dengan perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan, dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini. (*)