Dua Pemuda Panik Saat Ditemui Polisi, Sabu Seberat 1,25 Gram Disita sebagai Barang Bukti

Dua Pemuda Panik Saat Ditemui Polisi, Sabu Seberat 1,25 Gram Disita sebagai Barang Bukti. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Hendak kabur saat berjumpa dengan polisi, Sadan Jagat (32) dan Ida Saputra (32) ternyata membawa narkotika jenis sabu.

Dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas tersebut kedapatan membawa sabu saat melintas berboncengan di Desa Batu Raja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

BACA JUGA:Antoni, Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura

Keduanya panik dan mencoba kabur saat bertemu dengan polisi di Jalan Raya Desa Batu Raja Lama, Jumat (10/5/2024) lalu.

Diduga kuat saat itu keduanya hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi, mengatakan dari keduanya polisi mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,25 gram.

“Dari kedua pelaku didapati 8 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,25 gram, 1 buah timbangan digital ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pirek dengan berat bruto 1,08 gram, dan 9 plastik klip bening kosong,” katanya, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:Dua Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Diamankan, Satu Positif Narkoba dan Satu Diduga Mencuri

BACA JUGA:Dua Remaja Prabumulih Ditangkap Polisi karena Mencuri Handphone

Beserta barang bukti tersebut, keduanya pun digiring ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Keduanya dipersangkakan dengan tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Tag
Share