Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Dihentikan Puspom TNI di Bandara Soekarno-Hatta
Setelah diperiksa secara mendetail, terungkap bahwa identitas pemilik nomor register 83648-00 adalah AS, seorang pensiunan TNI, kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat dikonfirmasi pada 15 Mei 2024-Girito.com-
REL,ENPATLAWANG.BACAKORA.CO.ID - Sebuah Toyota Fortuner dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama Satgas Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2024. Kendaraan tersebut kedap air berkeliaran di bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pelat dinas TNI palsu.
BACA JUGA:Wanita Penyiram Air Keras Kasusnya Berakhir Damai
Yang mengejutkan, pengemudi kendaraan tersebut adalah AS, seorang purnawirawan TNI AL. Rangka tangga SUV ini berpelat 83648-00 Mabes TNI.
Setelah diperiksa secara mendetail, terungkap bahwa identitas pemilik nomor register 83648-00 adalah AS, seorang pensiunan TNI, kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat dikonfirmasi pada 15 Mei 2024.
Data tersebut sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dengan nomor polisi F 1757 MD yang juga terdaftar atas nama AS. AS dapat menunjukkan KTP sipil, Kartu Tanda Pensiun TNI Angkatan Laut (PPAL), dan STNK mobil sipil. Namun, ia tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Registrasi Polisi (STNRP) yang sah.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Kurang Tidur dan Cara Tepat Mengatasinya
Selanjutnya AS akan dimintai keterangan lebih lanjut di Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Sattipidmilum) Puspom TNI. Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kepala Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Kasat Tipidmilum) untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Puspom TNI bersama Satgas Bandara Soekarno-Hatta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan aturan terkait penggunaan pelat dinas di area bandara,” tutur Danpuspom TNI.
BACA JUGA:Polantas Bantu Dorong Mobil Mogok
Yusri menegaskan, Puspom TNI bersama Satgas Bandara Soekarno-Hatta terus berkomitmen menegakkan disiplin dan pelanggaran di lingkungan bandara. “Serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai prosedur,” tambah Yusri.(*)