Ratusan Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp15,9 Milyar Dilepasliarkan di Pantai Klara, Lampung.

Ratusan Ribu BBL Senilai Rp15,9 Milyar Dilepasliarkan di Pantai Klara Lampung. Foto: polda sumsel-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Menjaga keberlangsungan habitat lobster, petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dipimpin AKP Ady Akhyat, SH, M.Si, melaksanakan pelepasliaran 106.400 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Pantai Klara, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Ratusan ribu BBL senilai Rp15,9 miliar ini merupakan hasil tangkapan petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.

BACA JUGA:Bersiaplah, Nekno dan Dapit Yupiter Akan Hadir di Malam Final Pemilihan BG4L, Jangan Lupa Hadir dan Datang

Pelepasliaran BBL ke habitatnya ini dilakukan oleh petugas Subdit IV PPA Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan personel Pangkalan TNI AL Lampung, BPSPL Padang Gerai Pelayanan Palembang, LPSPL Serang Wilker Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Satwas SDKP Pesawaran, Subdit Provos Tawaran Propam Polda Sumsel, serta personel Bidhumas Polda Sumsel.

BACA JUGA:Dahulukan Ujian Akhir Sekolah

“Sebelum dilakukan pelepasliaran BBL, kami terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan LPSPL Serang Wilker Lampung dan Satwas SDKP Pesawaran,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto, SIK, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK , MH, Kamis 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Bawang Putih Vs Bawang Merah Mentah, Apa Saja Khasiatnya?

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan ribu ekor BBL senilai belasan miliar rupiah yang disimpan di dalam 16 box Styrofoam asal Bengkulu yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Petugas menangkap dua orang pelaku, Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, saat melintas di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa malam , 14 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Bawang Putih Vs Bawang Merah Mentah, Apa Saja Khasiatnya?

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari masyarakat informasi mengenai kendaraan yang memuat box styrofoam yang diduga berisi baby lobster yang akan melintas di lokasi kejadian.

Petugas yang memeriksa kendaraan tersebut menemukan 16 box styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih bening lobster.

BACA JUGA:Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Dihentikan Puspom TNI di Bandara Soekarno-Hatta

Kedua kemudian pelaku diamankan ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).(*)

Tag
Share