Menangkap Pria yang Mencabuli Anaknya: Peran Konten Porno dan Komunikasi Keluarga
Pelaku melakukan aksi tersebut karena sering menonton film porno.-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Polres Malinau, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria berinisial S (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku melakukan aksi tersebut karena sering menonton film porno.
BACA JUGA:Manchester City Dekati Sejarah Fenomenal di Liga Inggris 2023/2024
Kasus ini sedang ditangani setelah ibu korban, yang juga istri dari tersangka, melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Reginald Yuniawan Sujono, di Malinau, Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Ardi Anto alias Bujuk Ditangkap dengan 990 Butir Pil Ekstasi
Reginald menyebut bahwa tersangka S mencabuli anak kandungnya berulang kali.
Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap ketika korban, yang masih berusia tujuh tahun, menceritakan perilaku ayahnya kepada ibunya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Meninggal di Madinah, Akan Dibadalkan Haji
“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Ardi Anto alias Bujuk Ditangkap dengan 990 Butir Pil Ekstasi
Kasat Reskrim menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi yang terbuka untuk mencegah tindakan asusila.
Dia mengajak para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari kebiasaan menonton video porno karena dapat merusak mental.(*)