Kapolda Sumsel Lakukan Peninjauan Mendadak di UPPKB Kertapati untuk Mengatasi Kendaraan ODOL

Kapolda Sumsel Lakukan Peninjauan Mendadak di UPPKB Kertapati untuk Mengatasi Kendaraan ODOL. (Poto: ist/dok polisi)--

Tempat parkir UPPKB bisa menampung hingga 50 truk. “Jika diketahui kelebihan muatan, kewajibannya adalah dipindahkan. Misal, jika truk kelebihan muatan sampai 100% (misal maksimum 10 ton ternyata isi 20 ton), dibutuhkan satu truk lagi untuk memindahkan muatannya. Ini salah satu solusi agar jalan tidak rusak,” imbuhnya.

Di lokasi, terlihat beberapa perusahaan ekspedisi memuat barang secara berlebihan, yang berpotensi menambah risiko kemacetan dan kecelakaan di jalan raya. 

Pemerintah telah membangun UPPKB untuk mengawasi dan menindak kendaraan ODOL. 

Di Sumatera Selatan, terdapat tiga UPPKB tercanggih di Indonesia, dilengkapi teknologi Weight in Motion (WIM) dan kamera lidar.

BACA JUGA:Gandeng Komunitas 4X4, Kapolda Sumsel Sambangi Korban Banjir

Namun, dari sekitar 122.000 truk yang melintas di UPPKB Kertapati setiap bulan, hanya sekitar 150 kendaraan saja yang masuk untuk ditimbang, atau kurang dari 4% dari seluruh kendaraan yang melintas. 

Pengawasan terhadap kendaraan ODOL masih belum optimal, sehingga langkah menempatkan 9 personel Polrestabes Palembang untuk mendukung petugas UPPKB ini diambil.

Terpisah, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pratama mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan overload dan over dimensi. 

“Tahun 2023 terjadi 735 kecelakaan lalu lintas akibat angkutan barang, mengakibatkan 29 orang meninggal dunia, 26 luka berat, 58 luka ringan, dan kerugian materi Rp 3,9 miliar. Hingga Mei 2024, sudah terjadi 226 kecelakaan, 4 meninggal dunia, 7 luka berat, 12 luka ringan, dan kerugian materi Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:Kunjungi Polres Lahat, Kapolda Sampaikan Tiga Poin

Direktorat lalu lintas telah melakukan penindakan dan penilangan sebanyak 288 kali di tahun 2023, meningkat tajam di 2024 dengan 351 penindakan hingga Mei ini,” terangnya.

Pratama menghimbau pelaku usaha angkutan untuk mematuhi ketentuan yang ada, tertib dalam menjalankan usaha transportasi demi keselamatan berlalu lintas, mengurangi kemacetan, dan kerusakan jalan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan