Desa Sugihwaras di Kecamatan Tebing Tinggi Memerlukan Kantor Desa untuk Optimalisasi Pelayanan

Kepal desa sugiwaras Poto : ( Agus Alian )-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL.EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Desa Sugihwaras yang terletak di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, memerlukan perhatian lebih dari pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.

Desa ini berjarak 18 km dari pusat kecamatan Tebing Tinggi dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Sejarah dan Dinamika Desa Sugihwaras, Memelihara Warisan dan Membangun Masa Depan.

Desa Sugihwaras terdiri dari tiga dusun dengan total 255 kepala keluarga. Sayangnya, hingga saat ini desa ini belum memiliki kantor desa.

Akibatnya, urusan pemerintahan harus diselesaikan di rumah kepala desa, yang tentunya kurang ideal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tempe Rebus Baik untuk Kesehatan Karena Rendah Kalori, Berikut Resep dan Cara Membuatnya!

Dalam bidang pendidikan, Desa Sugihwaras hanya memiliki satu Sekolah Dasar (SD) dan satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Desa ini juga memiliki dua masjid, yaitu Masjid Nurul Iman 1 dan Masjid Nurul Iman 2, yang keduanya terletak di Dusun 3, sekitar 4 km dari Dusun 2. Untuk fasilitas olahraga, terdapat dua lapangan voli yang juga berada di Dusun 3.

BACA JUGA:Dibalik Warna Kuning Segar, Berikut 8 Manfaat Pisang Ambon untuk Kesehatan!

Perekonomian masyarakat Desa Sugihwaras sebagian besar berasal dari berkebun sawit dan menanam sayur-sayuran.

Perkebunan karet yang sebelumnya menjadi andalan kini hampir disukai karena harga karet yang tidak kunjung naik. Banyak warga yang telah menebang kebun karet mereka dan menggantinya dengan kelapa sawit.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Nilai Lomba Poskamling

Warga Desa Sugihwaras sangat berharap kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk membangun kantor desa.

Adanya kantor desa yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga urusan pemerintahan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan