Ditangkap di Musi Rawas, Pria Asal Lahat ini Bawa Kabur Sepeda Motor
Ditangkap di Musi Rawas, Pria Asal Lahat ini Bawa Kabur Sepeda Motor. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polsek Tugumulyo bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku penipuan atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana.
Identitas tersangka diketahui sebagai Rudi Hartono alias Rudit (43), warga Desa Telatang, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:3 Kamera Dibawa Kabur Penyewa, Fitria Lapor Polisi
Tersangka ditangkap personel di depan Pasar Tradisional B Srikaton, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (16/5/2024).
Kejadian penipuan atau penggelapan diduga dilakukan tersangka terhadap korbannya berinisial SO (52), di rumah korban di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (26/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Hermansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, saat dimintai keterangan pada Jumat (17/5/2024).
"Benar, kami telah menangkap tersangka, Rudi Hartono alias Rudit, karena terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Kamera Rental Canon 1300 D Milik Cyntia Dibawa Kabur Konsumen
Kapolsek menjelaskan, kejadian penipuan atau penggelapan bermula saat tersangka datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar temannya selama dua jam.
Korban meminjamkan sepeda motor kesayangannya, namun tersangka tidak mengembalikannya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo untuk ditindaklanjuti.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit Tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi BG-4522-GY. Jika dihitung, kerugian korban senilai Rp. 6 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LPN/15/III/2023/SPKT/POLRES MUSIRAWAS/SUMSEL, tanggal 27 Maret 2023, personel melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta korban.
BACA JUGA:Hendrik Bawa Kabur Motor Raga
Selanjutnya, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di depan Pasar Tradisional B Srikaton, Kelurahan B Srikaton.