Efek Gas 3 Kg di Pagar Alam Langka, 4 Agen Gas hingga Wali Kota dan Gubernur Sumsel Digugat ke Pengadilan

Kelangkaan Gas Elpg di Pagaralam -RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL.EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) menggugat empat agen di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ke pengadilan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Selain empat agen gas, Wali Kota Pagar Alam hingga Gubernur Sumsel juga ikut digugat oleh YLKI karena dinilai ikut bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut.

BACA JUGA:Misteri Danau di Bandung, Legenda dan Fakta yang Membuat Bulu Kuduk Merinding

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, menegaskan, tindakan ini mereka ambil menanggapi masyarakat kota Pagar Alam yang selama ini mengeluhkan kelangkaan serta mahalnya harga subsidi gas yang diduga dilakukan pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Gugatan ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya di wilayah kota Pagar Alam terkait Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor gugatan 1/Pdt.G/2024.PN dan bahwa akibat dari kondisi ini kami menilai konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah dirugikan yang nominalnya dalam kajian kami sangat besar, sekali,"ujarnya.

BACA JUGA:Upaya Rehabilitasi Sosial Dinsos Prabumulih dalam Menangani Remaja dengan ADHD Psikotik

Berdasarkan situs resmi pengadilan Negeri Pagar Alam, terdapat sembilan pihak yang tergugat. Pertama adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Wali Kota Pagar Alam, Pimpinan PT Beringin Sakt, Pimpinan PT Surya Rasadha Pratama, Pimpinan PT Trijaya Prima, PT Alam Indah Dempo, PT Pertamina Persero dan Gubernur Sumatera Selatan.

“Mengingat dugaan kerugian cukup konsumen besar mencapai Rp 8 Miliar sejak diterbitkannya SK Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi HET Elpiji Subsidi yang mencabut SK Walikota Nomor 123 Tahun 2018 terjadi tanpa melalui tahapan dan melibatkan pihak terkait serta dasar hukum yang jelas, "tegas Sanderson.

BACA JUGA:Penyelenggara Hiburan Orgen Tunggal Divonis Bersalah

Pengadilan Negeri (PN) yang menjalankan fungsi mengadili digunakan YLKI untuk menegakkan keadilan pengujian para pihak tergugat apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan atau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gugatan ini sudah teregister pada 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri kota Pagar Alam,”ujarnya. (*)

 

 

Tag
Share