Sekda Sumsel Tekankan Pentingnya Verifikasi Data Kependudukan

TANDATANGAN: Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Disdukcapil Provinsi Sumsel Dinkes Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Sekda Sumsel, Senin (20/05/2024). Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, S.A Supriono, menjadi saksi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumsel dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel. 

Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Sumsel, pada hari Senin (20/05/2024).

Dalam sambutannya, Supriono menegaskan pentingnya pemanfaatan data kependudukan yang akurat dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan pemerintahan. 

"Setiap data kependudukan adalah hak semua orang dan harus digunakan secara optimal untuk pelayanan publik," ujarnya.

BACA JUGA:2.419 PPPK Muba Segera Dilantik Akhir Mei

BACA JUGA:Masa Depan Cerah Arsenal di Bawah Arteta Diyakini Timber

Lebih lanjut, Supriono menekankan pentingnya verifikasi data kependudukan dengan benar untuk menghindari penyalahgunaan data. 

"Penyedia data utama adalah Disdukcapil, namun banyak instansi lain yang memerlukan data tersebut. Oleh karena itu, verifikasi data yang benar menjadi sangat penting untuk memastikan hak masyarakat tidak disalahgunakan," jelasnya.

Supriono berharap agar kerjasama pemanfaatan data ini dapat diimplementasikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. 

"Saya harapkan seluruh OPD dapat melakukan perjanjian pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," harapnya.

BACA JUGA:Siap-Siap PPN Naik Jadi 12 Persen

BACA JUGA:Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Siswa

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel, Pu'adi l, S.pd., menjelaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan data kependudukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

"Tujuan pemanfaatan data kependudukan pada Dinas Kesehatan adalah untuk verifikasi dan validasi data kepersertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BPP) di Provinsi Sumatera Selatan," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan