Kontroversi Penanganan Kasus Pencabulan di Labuan Bajo: Tersangka SMA Bebas Meskipun Desakan Keluarga Korban

Penanganan hukum kasus pencabulan anak di Labuan Bajo-Documen.Rel-

REL,EMPATLAWANAG.BACAKORAN.CO.ID -LABUAN BAJO,Siswa SMA berinisial DK (17) yang berstatus tersangka rudapaksa seorang pelajar SMP di Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini tidak ditahan. 

Penyidik tak menahan DK seusai ditetapkan tersangka pada April 2024 kendati keluarga korban telah mendesak Polres Manggarai Barat untuk menahan tersangka.

BACA JUGA:Drama Penikaman di Kebon Jeruk: Pelaku Ditembak Polisi Saat Coba Melarikan Diri

Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang mengatakan DK tidak ditahan karena masih berstatus anak. Penyidik memberi kesempatan siswa kelas 2 SMA itu menyelesaikan pendidikannya. DK masih mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasanya di sekolahnya. 

"Pelaku juga anak, masih pelajar," kata Yostan, Jumat 24 Mei 2024.

Yostan menjelaskan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tetap merujuk pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap dipenuhi.

BACA JUGA:Terus Lakukan Razia dan Operasi di Kota Pagar Alam, Kapolres: Masyarakat Jangan Jadi Korban Kejahatan

Lanjut Yostan, menahan anak yang terlibat kasus hukum hanya upaya terakhir tanpa mengabaikan hak-hak anak. Selai hak anak, juga mempertimbangkan belum adanya rumah tahanan (rutan) khusus anak.

"Merujuk Undang-undang Perlindungan Anak (penahanan) itu upaya terahir, dan anak punya hak mendapatkan pendidika, dan lain-lain. Sehingga ketika anak berhadapan dengan hukum. Kita juga tidak bisa abaikan itu apalagi Rutan anak belum kita punya," jelas Yostan.

Pada 15 Mei 2024, keluarga korban menemui Kapolres Manggarai Barat Ari Satmoko di Labuan Bajo. Keluarga korban mendesak penyidik mempercepat penanganan kasus itu dan menahan DK. Namun penyidik tetap memberi kesempatan DK menyelesaikan pendidikannya.

BACA JUGA:Kakek Pedofil Penyadap Karet Setubuhi Anak Sekolah Dasar

"Karena penanganan anak yang berhadapan dengan hukum hal ini upaya terahir tanpa mengabaikan hak-hak anak sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Yostan.

Sementara korban berinisial DAJ (15) tidak lagi melanjutkan sekolahnya sejak awal pekan ini. Yostan mengungkapkan DAJ berhenti sekolah karena malu dengan kasus yangdialaminya. (uka)(*)

 

Tag
Share