Bongkar Peredaran Rokok Ilegal: Ribuan Batang Disita, Pengedar Ditangkap di Denpasar

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal: Ribuan Batang Disita, Pengedar Ditangkap di Denpasar. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil membongkar peredaran rokok ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal berhasil dicegah dari peredaran. Petugas juga mengamankan seorang pengedar berinisial HMS, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

HMS ditangkap tangan saat menurunkan rokok ilegal dari dalam mobil untuk dimasukkan ke tempat penyimpanan di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi bahwa akan ada pembongkaran rokok ilegal di Pemecutan Kaja.

"Tim Penindakan KPPBC TMP A Denpasar menangkap pelaku saat sedang membongkar rokok yang tidak dilekati pita cukai di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, pada Jumat (24/5).

Di lokasi tersebut, sebanyak 229.800 batang rokok ilegal berhasil disita. Saat diinterogasi, HMS mengakui bahwa ada barang bukti lain di gudang penyimpanan miliknya di Jalan Himalaya, Pemecutan Kaja.

Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penggeledahan ke gudang yang merupakan kamar kos tersebut. Hasilnya, Bea Cukai berhasil menyita tambahan barang bukti sebanyak 429.040 batang rokok ilegal.

BACA JUGA:Pembayaran Pajak Barang dari Bea Cukai Menjadi Sorotan,Pengalaman Seorang Wanita Pulang dari Thailan

"Total barang bukti mencapai 658.840 batang rokok dari berbagai merek, yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)," jelas Puguh. Akibat pelanggaran yang dilakukan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 642.151.001. HMS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, HMS juga disangkakan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana yang sama.

Atas pengungkapan kasus ini, Puguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta dengan memberikan laporan dan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan rokok ilegal.

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis, dan transparan.

Tag
Share