Kakak Beradik Ditangkap Polisi karena Pencurian dengan Pemberatan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan

Kakak Beradik Ditangkap Polisi karena Pencurian dengan Pemberatan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kakak beradik di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Keduanya tertangkap setelah membobol rumah dan mencuri berbagai barang berharga.

Kedua tersangka, Kumar alias Fik (46) dan Anugerah Agung Saputra (25), yang merupakan buruh harian lepas dan warga Jalan Air Temam, RT 02, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, mencuri satu sepeda motor, cincin emas, uang, dan handphone (HP).

BACA JUGA:Kedapatan Curi Buah Sawit, Boy Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di warnet Kelurahan Marga Mulya pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Chindi Fibriola (22) di Jalan Raya Lubuk Kupang, Gang Embacang, RT 07, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Pencurian itu terjadi pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat itu korban bersama nenek dan adik kandungnya tidur di ruang tamu rumahnya," kata Kasat Reskrim.

Pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun tidur dan hendak buang air kecil di kamar mandi. Namun, saat menuju kamar mandi, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di bagian dapur rumah sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:Curi Kursi Besi Taman Beregam, Uang Hasil Curian Buat Beli Sabu dan Judi Slot, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

"Korban juga mendapati pintu belakang rumah serta jendela di samping pintu dalam kondisi terbuka. Korban segera membangunkan nenek dan adiknya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor sudah hilang," ujarnya.

Korban kemudian mencari HP miliknya yang terakhir kali diletakkan di dekat tempat tidurnya. Ketika masuk ke kamar, korban mendapati lemari di dalam kamar sudah terbuka.

"Korban mengecek barang di dalam lemari berupa dompet yang berisi uang tunai senilai Rp 300.000, satu buah cincin emas 3 gram, serta uang tunai milik korban yang disimpan di dalam Al-Quran senilai Rp 3.000.000 sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan I untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota, diketahui identitas terduga pelaku, dan kedua tersangka berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Gara-gara Gosip Curi Celana Dalam, Asep Jumantoro Aniaya Tetangga: Korban Lapor Polisi

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-6913-HW, satu HP iPhone 11, satu lembar kuitansi pembelian cincin emas, dan satu tas ransel.

Tag
Share