Berhenti saat Lampu Merah, HP dan Tas Sopir Truk Dijarah

LAPOR : Korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Miris dialami seorang sopir truk bernama Ependi Pasaribu (42), warga asal Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi. Pasalnya, ia sudah menjadi korban pencurian oleh beberapa orang pria, dengan modus membersihkan kaca mobil.

Terungkapnya peristiwa ini, setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, lantaran tak terima atas kejadian yang dialaminya

Dihadapan petugas piket pengaduan, Ependi menuturkan peristiwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Bay Pass Alang-alang Lebar, tepatnya di traffic light Kecamatan Alang-alang Lebar.

“Awalnya saya bawa mobil truk, setop di traffic light karena lampu merah. Lalu datang seorang pelaku membersihkan kaca mobil. Saya kasihlah uang Rp2 ribu,” katanya, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh Diri

Namun setelah diberi uang, lanjut Ependi, pelaku tak dikenal itu malah ingin merampas tas dan Handphone yang berada di dashboard mobil.

“Saya tahan sampai terjadi tarik-menarik sama pelaku itu. Lalu tak lama datang pelaku lain sekitar 4 orang, saya di pukul oleh satu pelaku. Sebelum akhirnya para pelaku berhasil mengambil tas dan Handphone saya,” ungkapnya.

Kemudian ketika korban hendak turun dari mobil, ternyata traffic light sudah menunjukan lampu hijau untuk berjalan. “Saya jalankan mobil, para pelaku itu langsung kabur melarikan diri. Saya itu mau ke Bekasi dari Pekanbaru,” katanya.

Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam, serta tas yang berisi kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK mobil truk Isuzu Nopol B 9798 UCH. “Semoga saja para pelakunya itu segera ditangkap, saya kira pelakunya cuma satu, tapi ternyata mereka komplotan yang modusnya membersihkan kaca mobil,” tuturnya.

Sementara, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan