Pegi Setiawan Alias Perong, Buronan Pembunuhan Kasus Vina di Cirebon, Ditangkap di Bandung
Istimewa--
REL, Jakarta - Pegi Setiawan alias Perong, buronan utama dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, telah berhasil ditangkap oleh polisi. Pegi, yang juga dikenal dengan nama Robi, ditangkap di Bandung setelah buron sejak tahun 2016. Selama masa pelariannya, Pegi menyamar sebagai kuli bangunan.
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat pada Minggu (26/5/2025), di mana Pegi dihadirkan oleh polisi.
Dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan bahwa total tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang. "Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," ujar Surawan. Dia juga menegaskan bahwa delapan tersangka lainnya telah diadili dan menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Penjualan Handphone: Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan, Polda Lampung
BACA JUGA:Tim Pencak Silat Polda Sumsel Raih Tropy Kontingen Terfavorit
"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," tambahnya.
Penanganan Kasus Secara Profesional
Kombes Surawan dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast menekankan bahwa polisi akan menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme tinggi. Mereka memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah," ujar Jules Abast.
BACA JUGA:Vina Meritokrasi
BACA JUGA:Melihat 5 Fakta Terbaru di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ternyata Begini Kronologisnya !
Pencabutan Keterangan Oleh Tersangka
Polisi juga mengungkap alasan mengapa delapan tersangka dalam kasus ini mencabut keterangan mereka. Kombes Surawan menjelaskan bahwa para tersangka mencabut keterangan atas instruksi dari kuasa hukum mereka. "Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Surawan menyebut bahwa kuasa hukum para tersangka bahkan mendatangi salah satu saksi dan meminta saksi untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka. "Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi, ini terungkap di persidangan, untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada saat itu," jelas Surawan.