Bejat, Petani Berusia 63 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun

Polres Lahat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. Foto : ist --

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat berhasil menangkap tersangka AY. 

Penangkapan ini dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya. 

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang.

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada korban. 

Ia berharap, melalui penanganan yang tegas dan cepat, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lahat dan masyarakat setempat. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau tindakan kekerasan yang terjadi di sekitarnya. 

Polres Lahat berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Lahat. (sm)

Tag
Share